Cara Melaporkan Penipuan Shopee Lewat Telepon
Jenis dan Tanda-Tanda Penipuan Online
Sebelum mencari informasi lebih lanjut tentang cara melaporkan penipuan online, penting untuk memahami jenis dan tanda-tanda umum modus penipuan online yang sering terjadi di masyarakat:
Modus social engineering melibatkan manipulasi psikologis korban untuk memperoleh data atau informasi, bahkan OTP (One Time Password), tanpa disadari oleh korban. Biasanya, penipu mengincar saldo di aplikasi perbankan atau dompet digital korban.
Modus phishing seringkali dilakukan melalui email atau pesan teks. Penipuan ini sering muncul dalam bentuk tawaran pekerjaan, undian hadiah menarik, atau bahkan pesan dari kontak yang sudah diretas. Dalam pesan tersebut, penjahat siber memasukkan tautan ke situs web yang mengarahkan korban untuk mengungkapkan informasi pribadi mereka, seperti data perbankan, kartu kredit, atau mata uang digital.
Modus sniffing melibatkan peretasan dan pengumpulan data ilegal melalui jaringan perangkat korban. Para penjahat siber dapat memperoleh informasi ini dari aplikasi yang digunakan oleh korban. Biasanya, penipuan jenis ini terjadi pada jaringan Wi-Fi umum.
Modus pharming melibatkan penggunaan situs web palsu untuk mencuri data pribadi dari pengguna yang memiliki malware di perangkat mereka. Situs web tersebut sering meniru situs penting lainnya, mengarahkan korban untuk mengunjungi situs tersebut, lalu malware mengambil data pribadi korban.
Modus Money Mule serupa dengan pencucian uang. Penipu memberikan jumlah uang besar kepada korban sebagai iming-iming hadiah atau kuis, lalu meminta korban untuk mengirimkan uang tersebut ke rekening lain.
Pahami modus-modus ini untuk meningkatkan kewaspadaan dan mencegah menjadi korban penipuan online.
Penipuan dalam UU ITE
Selanjutnya menyambung pernyataan Anda, jerat penipuan yang diatur dalam UU ITE pada Pasal 28 ayat (1) berbunyi setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Adapun hal yang membedakan tindak pidana penipuan dalam KUHP dengan UU ITE adalah untuk dapat dijerat berdasarkan UU ITE, penipuan harus menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik yaitu perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.[4]
Namun sayangnya tidak dijelaskan lebih lanjut apa saja yang termasuk ke dalam media elektronik lainnya. Apakah telepon seluler termasuk ke dalamnya?
Lebih lanjut, melalui Lampiran SKB UU ITE merinci mengenai pengenaan Pasal 28 ayat (1) UU ITE (hal. 16-17):
Menjawab pertanyaan Anda, dari SKB UU ITE di atas dapat kita ketahui bahwa media telepon tidak disebutkan secara tegas, sehingga kami berpendapat jika perbuatan pelaku penipuan tidak termasuk dalam unsur pasal UU ITE, maka pelaku penipuan via telepon tetap bisa dijerat menggunakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 492 UU 1/2023.
Namun sebagai informasi tambahan, tidak menutup kemungkinan penegak hukum dapat mengenakan pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 492 UU 1/2023 dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Artinya, bila memang unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, penegak hukum dapat menggunakan kedua pasal tersebut.
Sebagai gambaran penerapan pasal penipuan, kami mengambil contoh kasus terdapat di Putusan PN Masamba No. 185/Pid.Sus/2014/PN Msb. Pada putusan tersebut, terdakwa melakukan penipuan dengan cara mengunggah foto-foto barang yang akan ia jual. Setelah itu seorang korban (calon pembeli/pembeli) tertarik untuk membeli barang yang dimaksud. Terdakwa lalu melanjutkan komunikasi melalui BlackBerry Messenger (BBM) lalu meyakinkan pembeli.
Terdakwa meminta kepada calon pembeli apabila berminat dengan barang yang diiklankan tersebut untuk terlebih dahulu mentransfer segala biaya-biaya yang berhubungan dengan barang yang akan dibeli. Karena setuju, pembeli mentransfer sejumlah uang kepada terdakwa, dan pembeli memfoto bukti transfer via ATM, kemudian mengirimnya kepada terdakwa via BBM. Terdakwa memfoto barang yang sudah dibungkus rapi dengan nama dan alamat pembeli yang tercantum tersebut dan foto tersebut dikirim kepada pembeli.
Sehingga pembeli akhirnya yakin bahwa barang yang dibelinya telah dikirim, namun pada kenyataannya terdakwa tidak pernah melakukan pengiriman barang kepada para pembeli.
Pada kasus ini terdakwa dikenakan Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (1) UU ITE (saat ini telah diubah dengan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016).
Pada amarnya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik” sehingga terdakwa harus menjalani hukuman pidana penjara selama 10 bulan.
Melalui CekRekening.id
CekRekening.id merupakan kanal resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memeriksa dan melaporkan rekening yang telah melakukan penipuan. Berikut ini caranya:
tangkapan layar tahap I melaporkan penipuan online di CekRekening.id
Tangkapan layar tahap II cara melaporkan penipuan online melalui CekRekening.id
Tangkapan layar tahap III cara melaporkan penipuan online melalui CekRekening.id
Tangkapan layar tahap IV cara melaporkan penipuan online melalui CekRekening.id
Tangkapan layar tahap V cara melaporkan penipuan online melalui CekRekening.id
Tangkapan layar tahap VI cara melaporkan penipuan online melalui CekRekening.id
lapor.go.id merupakan layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat secara resmi yang terhubung dengan instansi pemerintah terkait. Berikut ini caranya:
Tangkapan layar tahap I cara melaporkan penipuan online melalui lapor.go.id
Tangkapan layar tahap II cara melaporkan penipuan online melalui lapor.go.id
Cara melaporkan nomor telepon penipuan ke operator Telkomsel, Indosat, XL dan cara menghindari penipuan
Semua saluran disediakan oleh para operator untuk menampung keluhan pelanggan atas maraknya penipuan melalui SMS dan penipuan lewat telepon.
Dengan mengirimkan keluhan seperti melaporkan nomor penipuan, pihak operator akan langsung memblokir nomor penipu yang diadukan jika sudah memenuhi syarat masing masing operator.
Berikut ini adalah cara melaporkan nomor penipuan terkomsel atau cara melaporkan penipuan lewat telepon ke operator telkomsel.
Penipuan via Telepon, KUHP atau UU ITE?
Ada banyak modus penipuan lewat telepon, mulai dari “minta pulsa”, kabar berita palsu bahwa keluarga atau kerabat terdekat mengalami kecelakaan, sampai dengan penipuan dengan mengaku sebagai pihak bank atau pejabat negara. Hal tersebut tentu meresahkan masyarakat. Bagaimana tidak, para korban sering terjebak dengan penipuan lewat telepon sehingga secara cuma-cuma memberikan harta pribadinya kepada si penipu.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui pengertian telepon seluler termasuk smartphone adalah alat perlengkapan yang digunakan dalam berkomunikasi jarak jauh dengan menggunakan jaringan seluler dan jaringan nirkabel lainnya, kecuali telepon satelit.[1]
Selanjutnya akan kami jelaskan satu per satu terkait jerat pasal penipuan berdasarkan KUHP maupun UU ITE dan perubahannya.
Mengenai tindak pidana penipuan, telah ditegaskan dalam ketentuan KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan[2], yakni pada tahun 2026, yaitu pada pasal:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang
maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.[3]
Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 261), kejahatan pada Pasal 378 KUHP ini dinamakan “penipuan”, yang mana penipu itu pekerjaannya:
Cara Melaporkan Penipuan Online
Terdapata beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk melaporkan penipuan onlien.
Apa Itu Kode OTP Shopee?
Dikutip dari panduan Shopee sendiri, OTP atau One-Time Password adalah kode verifikasi atau password sekali pakai yang terdiri dari 6 digit karakter (seringkali angka) unik dan bersifat rahasia yang umumnya dikirimkan melalui SMS atau email. Sistem akan memverifikasi dengan kode OTP untuk memproses transaksi tertentu, seperti:
Pihak Shopee sendiri mengklaim bahwa mereka tidak pernah meminta kode OTP dengan alasan apapun kepada pihak penjual maupun pembeli. Apalagi dengan alasan memberikan hadiah atau menyelesaikan suatu permasalahan. Oleh karena itu jangan sembarangan memberikan kode OTP Anda kepada siapapun.
Jika kode OTP Anda sudah bocor maka akun Shopee Anda sudah tidak aman lagi. Untuk itu perlu diketahui beberapa hal untuk menghindari penipuan melalui PIN dan sistem OTP ini, berikut caranya:
Tidak menggunakan angka yang berurutan atau sama.
Tidak menggunakan angka yang mudah ditebak, seperti tanggal lahir.
Berikut adalah contoh tampilan situs palsu yang mengatasnamakan Shopee:
Jenis dan Ciri-Ciri Penipuan Online
Sebelum mencari tahu lebih lanjut cara melaporkan penipuan online, Anda perlu tahu jenis dan ciri-ciri modus penipuan online yang sering kali terjadi di tengah masyarakat. Yaitu:
Modus phishing biasanya dilakukan dengan menggunakan media email atau pesan teks. Sering kali, jenis penipuan online ini muncul dalam bentuk lowongan kerja, undian dengan hadiah yang sangat menarik, atau bahkan email dari relasi yang kita kenal namun ternyata akunnya sudah diretas.
Dalam pesan tersebut, penjahat siber nantinya akan menyisipkan link menuju sebuah website yang kemudian menggiring korbannya untuk memasukkan data mereka sehingga dapat dengan mudah mengakses rekening bank, kartu kredit hingga uang digital yang dimiliki.
Modus pharming adalah jenis penipuan online yang menggunakan sebuah situs untuk kemudian bertujuan mengambil data pribadi pengguna yang memiliki malware di gadget mereka.
Biasanya bentuk situsnya menyerupai situs penting lainnya dan para korban akan diarahkan untuk mengunjungi website ini. Setelah itu, malware mereka akan disadap dan data diri mereka akan dicuri oleh para penjahat ini.
Modus sniffing adalah jenis penipuan online dengan meretas kemudian mengumpulkan data atau informasi secara ilegal melalui jaringan dari gadget yang dimiliki korban. Bahkan, para penjahat siber yang melakukan modus ini bisa mendapatkan informasi korban dari aplikasi yang mereka miliki. Biasanya jenis penipuan online ini terjadi pada akses jaringan wifi yang digunakan secara umum.
Modus Money Mule sebenarnya mirip dengan modus pencucian uang. Biasanya penipu akan memberikan sejumlah uang dalam jumlah yang besar kepada korban sebagai iming-iming hadiah undian atau kuis kemudian korbannya diminta untuk mengirimkan kembali dana tersebut ke rekening yang berbeda.
Modus social engineering ini biasanya terjadi pada korban yang merasa 'dihipnotis' atau dimanipulasi psikologis mereka untuk kemudian dengan tidak sadar memberikan data, informasi, bahkan OTP mereka ke penipu. Biasanya penipu mengincar saldo yang mereka miliki di aplikasi perbankan atau dari dompet digital.
Melaporkan Melalui WhatsApp
Tujuan dari tindakan pelaporan ini bukan hanya untuk memberikan pemberitahuan, tetapi juga agar langkah-langkah tindakan dapat diambil oleh pihak yang berwenang. Selain itu, pelaporan ini juga dapat membantu mengurangi tindak kejahatan jika sanksi yang efektif diberlakukan untuk mencegah ulangan. Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:
Melaporkan Melalui BRTI Kominfo
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) adalah sebuah layanan pengaduan pelanggan yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (RI). BRTI menerima laporan terkait penipuan online, seperti pesan atau panggilan yang mencurigakan, seperti pesan spam yang mengklaim hadiah atau jenis penipuan lainnya. Untuk melaporkan penipuan online melalui BRTI, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Semoga ini membantu dalam proses melaporkan penipuan online melalui BRTI.